Jumat, 16 Mei 2014

sistem hukum dalam negara kerakyatan republik indonesia

Sistem hukum dalam NKRI

1)   Pengertian sistem Hukum
Pada penerapannya, sistem tidak bersumber pada satu di siplin ilmu yang mandiri, namun juga berasal dari pengetahuan, seni, maupun kebiasaan, seperti sistem mata pencaharian, sistem tarian, sitem perkawinan, sistem pemerintahan dan sistem hukum.
A.    Pengertian hukum
Hukum merupakan salah satu dari norma-norma yang ada di  dalam masyarakat.
      Ada beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum yaitu :
a.    Drs. E. Utrecht, S.H
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang         mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat, yang seharusnya di taati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
b.    Achmad ali
Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang  salah di buat atau di akui eksistensinya oleh pemerintah, yang di tuangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis, yang mengikat dan sesuai kebutuhan masyarakat secara keseluruhan.
c.    Immanuel kant
Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
B.    Sitem hukum
Sistem hukum adalah suatu perangkat aturan yang tersusun secara teratur serta berasal dari beberapa pandangan, asas, dan teori para pakar yang memiliki perhatian terhadap jalan nya kehidupan bermasyarakat.       

2)  Tujuan dan tugas hukum
Hukum bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas  keadilan dari masyarakat itu. Hukum mempunyai tugas-tugas sebagai berikut :
a.    Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang dalam masyarakat
b.    Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat
c.    Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagian, dan kebenaran dalam masyarakat.
3)  Sifat, unsur, dan ciri-ciri hukum
Hukum bersifat mengatur dan memaksa. Artinya barang siapa yang dengan sengaja melanggar suatu kaidah hukum, maka ia akan di kenakan sanksi yang berupa hukuman.
a.    Unsur-unsur hukum
1.     Berisi peraturan-peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.    Peratura itu di adakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3.    Peraturan itu bersifat memaksa
b.    Ciri-ciri hukum
1.     Adanya perintah dan atau larangan
2.    Perintah dan atau larangan itu harus di patuhi setiap orang
3.    Adanya sanksi atau hukuman.

4)  Asas hukum
Asas hukum terdiri atas dua asas yaitu :
a.    Asas hukum umum
Yaitu yang berhubungan dengan keseluruhan bidang hukum.
b.    Asas hukum khusus
Yaitu asas yang berlaku dalam lapangan hukum tertentu.

5)  Sistem hukum di indonesia
Bagi negara indonesia, proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945 merupakan peristiwa yang menandai berlakunya tata hukum indonesia.
a.    Indonesia adalah negara hukum
Indonesia adalah negara hukum. Pernyataan tersebut di buktikan oleh berbagai pasal dalam undang-undang, antara lain sebagai beikut :
1.     Pasal 1 ayat (3) UUD RI 1945
2.    Pembukaan UUD RI tahun 1945
-      Alinea pertama pembukaan UUD RI 1945
-      Alinea kedua pembukaan UUD RI 1945
-      Alinea keempat pembukaan UUD RI 1945
3.    Pasal-pasal UUD RI tahun 1945
-      Pasal 4 ayat 1
-      Pasal 27 ayat 1
-      Pasal 28D ayat 1
-      Pasal 28I ayat 1
-      Pasal 281 ayat 1
b.    Pembagunan hukum nasional
Pembangunan hukum nasional  indonesia di dasarkan pada UUD RI 1945 sebagai hukum dasar nasional dan pancasila, yang di gunakan sebagai sumber hukum dasar nasional. Van der vlies dan prof. Hamid s. Attamimi berpendapat bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik meliputi sebagai berikut :
                

6)  Penggolongan hukum
Maksut mempelajari tata hukum indonesia adalah untuk mengetahui perbuatan atau tindakan manakah, yang di benarkan menurut hukum dan perbuatan manakah yang bertentangan dengan hukum. Berikut penggolongan hukum di indonesia :
a)    Berdasarkan sasaran nya
1.     Hukum satu golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi golongan tertentu saja.
2.    Hukum semua golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan.
3.    Hukum antargolongan, yaitu hukum yang mengatur untuk kepentingan tertentu dengan golongan lain.
b)   Berdasarkan bentuknya
1.     Hukum tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tertulis, resmi, dan di cantumkan dalam berbagai peraturan negara.
Contohnya : UUD 1945
2.    Hukum tidak tertulis, yaitu kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh dan terpelihara dalam masyarakat atau hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat)
Contohnya : pidato kenegaraan presiden setiap tanggal 17 agustus
c)    Berdasarkan isinya
Berdasarkan isinya hukum ada dua yaitu ;
1)    Hukum publik (hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat-alat perlengakapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara). Perihal yang termasuk hukum publik adalah sebagai berikut :
a.    Hukum acara, yaitu rangkaian kaidah yang mengatur cara-cara bagaimana mengajukan suatu perkara ke muka suatu badan peradilan serta cara-cara hakim dalam memberikan putusan. Hukum acara di bedakan menjadi dua yaitu :
1.     Hukum acara pidana
2.    Hukum acara perdata
b.    Hukum tata negara, yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang bentuk, sifat, serta tugas negara berikut susunan pemerintahan.
c.    Hukum administrasi negara, yaitu peraturan yang mengatur ketentuan mengenai hubungan antara alat perlengkapan negara serta kekuasaan negara maupun antara warga negara serta perlengkapan negara.
d.    Hukum pidana, yaitu yang mengatur tentang pelanggaran serta kejahatan terhadap kepentingan umum.
2)   Hukum privat (hukum perdata), yaitu rangkaian peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum anatara orang yang satu dengan orang yang lainnya, dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Berikut
Pembagian dan sistematika hukum perdata .
a.    Hukum kekayaan
b.    Hukum perorangan
c.    Hukum waris
d.    Hukum keluarga
e.    Hukum dagang dan hukum adat
d)   Berdasarkan wujudnya
Berdasarkan wujudnya hukum di bedakan menjadi dua yaitu :
1.     Hukum subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif yang di hubungkan dengan seseorang tertentu.
2.    Hukum objektif, yaitu hukum dalam negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu.
e)    Berdasarkan waktu berlakunya
Berdasarkan waktu berlakunya hukum di bedakan menjadi tiga yaitu :
1.     ius contitutum atau hukum positif, yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu atau hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu dalam suatu tempat tertentu.
2.    Ius constituendum yaitu hukum yang di harapkan berlaku pada waktu yang akan datang
3.    Hukum antarwaktu, yaitu hukum yang berlaku dimana-mana segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
f)    Berdasarkan tugas dan fungsinya
Berdasarkan tugas dan fungsinya, hkum di bedakan menjadi dua yaitu :
1.     Hukum material, yaitu hukum yang mengatur peraturan yang berhubungan dengan kepentingan yang berwujud perintah dan larangan.
2.    Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur cara bagaimana mempertahankan berlakunya hukum material apabila hukum material di langgar.

7)  Sumber hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisa,dokumen,naskah,dan sebagai nya yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidup nya pada masa tertentu.
 Berikut dua sumber yang berlaku di indonesia :
a.    Sumber hukum material, yaitu keyakinan dan perasaan hukum individu dan pendapat umum, yang menentukan isi atau materi (jiwa) dari hukum.
b.    Sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang dikenal dari bentuknya, sehingga hukum tersebut dapat di ketahui, berlaku umum, dan dipatuhi.
Macam-macam sumber hukum formal yaitu :
1.     Kebiasaan
2.    Doktrin
3.    Undang-undang
4.    Yurisprudensi
 










1 komentar:

  1. thanks sekaliiii. bantu sy ngelengkapin jawaban2 buat pr yg kurang hehe. kembangkan terus ya!

    BalasHapus