Jumat, 16 Mei 2014

PENGERTIAN PERUSAHAAN PERSEORANGAN

Pengertian Perusahaan Perseorangan
perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh seorang yang langsung memimpin perusahaan tersebut. Pemiliknya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang-utang perusahaan dan berkuasa penuh atas pengelolaan dan pengendalian perusahaan. tanggung jawab tidak terbatas artinya bahwa orang tersebut (pemilik) bertanggung jawab atas kewajiban atau utang-utangnya dengan mengorbankan modal yang dimasukkannya ke dalam perusahaan tersebut dengan dan dengan seluruh milik pribadinya. Perusahaan perseorangan ini paling banyak terdapat di Indonesia karena bentuknya sederhana dan mudah mendirikannya


Perusahaan perseorangan merupakan bentuk badan usaha yang hanya dimiliki oleh satu orang dan menanggung seluruh resiko secara pribadi. Manajemen perusahaan dikelola oleh pemilik, bahkan terkadang jabatan-jabatan tertentu seperti direktur; manajer; atau bahkan sekaligus pelaksana harian di perusahaan tersebut dilakukan oleh pemilik.
Pemilik merupakan aktor utama dalam mengambil setiap kebijakaan dan keputusan perusahaan, begitu pula dalam hal pengelolaan aktivitas perusahaan sehari-hari, termasuk melakukan hubungan dengan para pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan.
Perusahaan perseorangan memiliki struktur yang sederhana dengan kepemilikan tunggal serta memiliki tanggung jawab tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan. Artinya, apabila harta kekayaan perusahaan tidak mencukupi untuk membayar kewajibannya maka akan digunakan harta milik pribadi guna melunasi utang-utang perusahaan.
Adapun keuntungan yang diperoleh jika memilih perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut:
  1. Pendirian perusahaan perseorangan sangat mudah dan tidak berbelit-belit;
  2. Perusahaan perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil atau mereka yang memiliki modal dan bidang usaha yang terbatas;
  3. Tidak terlalu memerlukan akta formal (akta notaris), sehingga pemilik tidak perlu mengeluarkan biaya yang berlebihan;
  4. Memilki keleluasaan dalam hal mengambil keputusan, baik menentukan arah perusahaan atau hal-hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan;
  5. Dalam hal peraturan, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur perusahaan jenis ini, sehingga pemilik bebas melakukan aktivitasnya;
  6. Dalam hal pajak pemilik tidak perlu membayar pajak badan, namun semua pendapatan tetap harus bayar pajak perorangan; dan semua keuntungan menjadi milik pemilik dan dapat digunakan secara bebas oleh pemilik.
Sementara itu, keterbatasan atau kerugian perusahaan perorangan antara lain dalam hal:
  1. Permodalan - Lebih sulit memperoleh modal, yang artinya jika perusahaan perorangan ingin mendapatkan tambahan modal atau investasi dari perbankan relatif sulit, terutama untuk jumlah yang besar.
  2. Ikut tender - Perusahaan perorangan relatif sulit mengikuti tender, karena kesulitan untuk  memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen dan jumlah dana yang tersedia.
  3. Tanggung jawab - Pemilik perusahaan perseorangan bertanggung jawab terhadap utang perusahaan secara penuh.
  4. Kelangsungan hidup - Biasanya kelangsungan hidup atau umur perusahaan relatif lebih singkat. Hal ini disebabkan sulitnya mencari pengganti pemilik perusahaan apabila pemilik meninggal dunia, sehingga terjadi kevakuman yang menyebabkan kelangsungan hidup perusahaan berakhir.
  5. Sulit berkembang - Perusahaan akan sulit berkembang jika menggunakan badan usaha perseorangan. Hal ini dikarenakan kesulitan dalam mengelola usaha yang hanya berada dalam satu tangan. Sehingga jika ingin memperbesar perusahaan harus mengubah badan usahanya terlebih dahulu.
  6. Administrasi yang tidak terkelola secara baik
Dalam menjalankan aktivitasnya perusahaan perseorangan, seringkali tidak megelola administrasinya secara baik, sehingga dokumentasi dari setiap transaksi sulit untuk dicari. Bahkan terkadang setiap transaksi tidak didukung dengan dokumen yang seharusnya dibutuhkan.

Mendirikan Perusahaan Perseorangan Untuk Wirausaha Modal Kecil

OPINI | 06 October 2013 | 22:47 Dibaca: 1731   Komentar: 1   0
Dalam memulai menjalankan usaha seringkali seorang wirausaha kepentok dengan jumlah modal. Jika modal kecil, apa mungkin bisa mendirikan perusahaan? Demikian kira-kira tantangan, kalau bukan dianggap kesulitan, dalam setiap kali memulai usaha. Namun seberapapun modal seorang pemulai usaha, bahkan ketika ia tak memiliki modal sekalipun, mendirikan perusahaan bisa saja dilakukan. Salah satunya dengan mendirikan Perusahaan Perseorangan.
Perusahaan Perseorangan adalah perusahaan yang dijalankan oleh satu orang yang bertujuan untuk mencapai keuntungan atau laba. Berbeda dengan Perusahaan Badan Hukum, jumlah pengusaha yang menjalankan Perusahaan Perseorangan hanya satu orang saja dan demikian pula dengan sumber modal usahanya.
Dalam Perusahaan Perseroangan, tindakan pemilik usaha tidak terlalu dibatasi oleh peraturan, baik peraturan yang bersifat perjanjian dengan rekan usahanya maupuan peraturan yang bersifat perundang-undangan. Dapat dikatakan bahwa Perusahaan Perseroangan merupakan bentuk perusahaan yang paling sederhana karena baik aset maupuan keuntungan perusahaan akan menjadi milik pemilik usaha sepenuhnya (seperti juga halnya kewajiban perusahaan akan menjadi tanggung jawab pribadi pengusaha sampai dengan harta pribadinya).
Contoh Perusahaan Perseorangan misalnya Usaha Dagang (UD) toko material bangunan. Usaha Dagang merupakan Perusahaan Perseroangan yang dibentuk berdasarkan kehendak pribadi seorang pengusaha untuk melakukan usaha dagang dengan modalnya sendiri dan menarik keuntungan untuk dirinya sendiri.
Keuntungan mendirikan Perusahaan Perseroangan adalah selain organisasi yang sederhana, Perusahaan Perseorangan juga mudah untuk dijalankan karena segala keputusan perusahaan dikendalikan oleh pemilik usaha secara individual. Keleluasaan bergerak ini juga diikuti dengan keleluasaan menerima keuntungan, yaitu seluruh keuntungan akan menjadi pemilik usaha. Ongkos organisasi yang murah juga merupakan keuntungan tersendiri dalam Perusahaan Perseorangan.
Di sisi lain, bentuk Perusahaan Perseorangan juga memiliki keterbatasan-keterbatasan. Dalam hal tanggung jawab, pengusaha pemilik perusahaan bertanggung jawab bukan hanya sebatas harta/aset perusahaan tapi juga sampai dengan harta pribadinya. Harta pribadi pemilik perusahaan merupakan jaminan atas hutang-hutang perusahaan. Demikian pula dalam hal aset atau modal Perusahaan Perseorangan, besarnya terbatas, sehingga sulit untuk mengembangkan usaha sampai pada tingkat perdagangan besar. Hal ini berbeda dengan misalnya Perseroan Terbatas, dimana tanggung jawab pemegang saham terbatas pada modal yang disetorkannya, dan modal tersebut dapat dikembangkan lebih lanjut dalam jumlah besar.
Dari segi perizinan usaha, Perusahaan Perseorangan tidak memerlukan banyak perizinan. Meskipun tidak diwajibkan, namun sebuah Perusahaan Perseorangan berbentuk Usaha Dagang sebaiknya juga memiliki perizinan sebagai berikut:
  1. Anggaran Dasar Perusahaan (Akta Notariil).
  2. SIUP (SIUP Kecil).
  3. Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
  4. Izin Gangguan (HO).
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Tanda Daftar Perusahaan (TDP). PERUSAHAAN PERSEORANGAN
Perusahaan perseorangan merupakan perusahaan dimana tempat kegiatan usaha, modal, manajemennya ditangani oleh satu orang, dan orang tersebut adalah pemilik modal dan pemimpin perusahaan. Tanggung  jawab perusahaan perorangan adalah tidak terbatas. Artinya bahwa orang tersebut (pemilik) bertanggung jawab terhadap kewajiban atau utang-utangnya dengan mengorbankan modal yang dimasalahkannya kedalam perusahaan tersebut dan dengan seluruh hartanya kekayaan milik pribadinya.
Ciri-ciri perusahaan perseorangan :
  1. Dimiliki oleh perorangan
  2. Pengelolaan terbatas atau sederhana
  3. Modal tidak terlalu besar
  4. Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik perusahhan.
Kebaikan perusahaan perseorangan :
  1. Dapat dengan mudah dimulai;
  2.  
  3. Merupakan oganisasi sederhana, sehingga biaya organisasinya  pun rendah;
  4. Pemilik mempunyai kebebasan dalam  mengelolah perusahhan;
    1. Perangsang laba kuat, yang mempunyai arti bahwa pemilik berhak atas seluruh  laba perusahaan, sehingga menumbuhkan gairah untuk memajukan perusahaan
Keburukan atau kekurangan perusahaan perseorangan :
  1. Besar perusahaan terbatas, karena daya kemampuan pemilik perusahaan terbatas;
  2. Keterbatasan tenaga kerja;
  3. Kemampuan manajemen terbatas
    1. Kelangsungan hidup perusahaan atau kontinuitas perusahaan tidak terjamin,karena hanya tergantung pada pemilik.
  4. Kebutuhan modal yang dapat di penuhi pemilik perusahaan relatif kecil
Di dalam pengelolaan perusahaanperseorangan, hampir keseluruhan    langsung ditangani sendiri oleh pemiliknya atau kelurga sendiri. Jika perusahaan perseorangan berkembang menjadi besar, maka kegiatan manajemen baru akan terlihat lebih teratur, pemiliktidak lagi mengelola secara langsung. Melainkan akan duduk sebagai seseoarang komisaris (pengawasa), sedangkan untuk menjalankan usaha diserahkan kepada orang lain, atau manajer yang bisa berkerja lebih profesional. Ada 6 kebaikan perusahaan perorangan,yaitu :
a)    Tidak diperlukan izin pendirian perusahaan.
b)   Seluruh laba menjadi milik perusahaan.
c)    Kepuasan pribadi.
d)   Kebebasan dan fleksibelitas.
e)    Lebih mudah memperoleh kredit.
f)    Sifat kerahasiaan.

Ada 5 keburukan perusahaan perorangan,yaitu :
a)    Tanggungjawab pemilik perusahaan tidak terbatas.
b)   Sumber keuangan terbatas.
c)    Kesulitan dalam manajemen.
d)   Kelangsungan perusahaan kurang terjamin.
e)    Kurangnya kesempatan karir karyawan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar