


1)
Pengertian sistem
Hukum
Pada penerapannya, sistem tidak bersumber pada satu di
siplin ilmu yang mandiri, namun juga berasal dari pengetahuan, seni, maupun
kebiasaan, seperti sistem mata pencaharian, sistem tarian, sitem perkawinan,
sistem pemerintahan dan sistem hukum.
A.
Pengertian hukum
Hukum merupakan salah
satu dari norma-norma yang ada di dalam
masyarakat.
Ada beberapa
pengertian hukum menurut para ahli hukum yaitu :
a.
Drs. E. Utrecht, S.H
Hukum adalah himpunan
peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan
bermasyarakat, yang seharusnya di taati oleh anggota masyarakat yang
bersangkutan.
b.
Achmad ali
Hukum
adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah di buat atau di akui eksistensinya oleh
pemerintah, yang di tuangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang
tidak tertulis, yang mengikat dan sesuai kebutuhan masyarakat secara
keseluruhan.
c.
Immanuel kant
Hukum
adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang
satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain,
menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
B.
Sitem hukum
Sistem
hukum adalah suatu perangkat aturan yang tersusun secara teratur serta berasal
dari beberapa pandangan, asas, dan teori para pakar yang memiliki perhatian
terhadap jalan nya kehidupan bermasyarakat.
2) Tujuan dan tugas hukum
Hukum bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam
masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu
asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
Hukum mempunyai tugas-tugas sebagai berikut :
a.
Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang dalam
masyarakat
b.
Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim
sendiri dalam pergaulan masyarakat
c.
Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan,
kemakmuran, kebahagian, dan kebenaran dalam masyarakat.

3) 
Sifat, unsur, dan
ciri-ciri hukum

Sifat, unsur, dan
ciri-ciri hukum
Hukum bersifat mengatur dan memaksa. Artinya barang siapa
yang dengan sengaja melanggar suatu kaidah hukum, maka ia akan di kenakan
sanksi yang berupa hukuman.
a.
Unsur-unsur hukum
1.
Berisi peraturan-peraturan mengenai tingkah laku manusia
dalam pergaulan masyarakat
2.
Peratura itu di adakan oleh badan-badan resmi yang
berwajib
3.
Peraturan itu bersifat memaksa
b.
Ciri-ciri hukum
1.
Adanya perintah dan atau larangan
2.
Perintah dan atau larangan itu harus di patuhi setiap
orang
3.
Adanya sanksi atau hukuman.
4) Asas hukum
Asas hukum terdiri atas dua asas yaitu :
a.
Asas hukum umum
Yaitu yang
berhubungan dengan keseluruhan bidang hukum.
b.
Asas hukum khusus
Yaitu asas
yang berlaku dalam lapangan hukum tertentu.
5) Sistem hukum di
indonesia
Bagi negara indonesia, proklamasi kemerdekaan 17 agustus
1945 merupakan peristiwa yang menandai berlakunya tata hukum indonesia.
a.
Indonesia adalah negara hukum
Indonesia
adalah negara hukum. Pernyataan tersebut di buktikan oleh berbagai pasal dalam
undang-undang, antara lain sebagai beikut :
1.
Pasal 1 ayat (3) UUD RI 1945
2.
Pembukaan UUD RI tahun 1945
-
Alinea pertama pembukaan UUD RI 1945
-
Alinea kedua pembukaan UUD RI 1945
-
Alinea keempat pembukaan UUD RI 1945
3.
Pasal-pasal UUD RI tahun 1945
-
Pasal 4 ayat 1
Pasal 4 ayat 1
-
Pasal 27 ayat 1
-
Pasal 28D ayat 1
-
Pasal 28I ayat 1
-
Pasal 281 ayat 1
b.
Pembagunan hukum
nasional
Pembagunan hukum
nasional
Pembangunan hukum
nasional indonesia di dasarkan pada UUD
RI 1945 sebagai hukum dasar nasional dan pancasila, yang di gunakan sebagai
sumber hukum dasar nasional. Van der vlies dan prof. Hamid s. Attamimi
berpendapat bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik meliputi
sebagai berikut :


6) Penggolongan hukum
Maksut mempelajari tata hukum indonesia adalah untuk
mengetahui perbuatan atau tindakan manakah, yang di benarkan menurut hukum dan
perbuatan manakah yang bertentangan dengan hukum. Berikut penggolongan hukum di
indonesia :
a)
Berdasarkan sasaran nya
1.
Hukum satu golongan, yaitu hukum yang mengatur dan
berlaku bagi golongan tertentu saja.
2.
Hukum semua golongan, yaitu hukum yang mengatur dan
berlaku bagi semua golongan.
3.
Hukum antargolongan, yaitu hukum yang mengatur untuk
kepentingan tertentu dengan golongan lain.
b)
Berdasarkan bentuknya
Berdasarkan bentuknya
1.
Hukum tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui dalam
bentuk tertulis, resmi, dan di cantumkan dalam berbagai peraturan negara.
Contohnya
: UUD 1945
2.
Hukum tidak tertulis, yaitu kebiasaan-kebiasaan yang
tumbuh dan terpelihara dalam masyarakat atau hukum yang masih hidup dan tumbuh
dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat)
Contohnya
: pidato kenegaraan presiden setiap tanggal 17 agustus
c)
Berdasarkan isinya
Berdasarkan isinya
hukum ada dua yaitu ;
1)
Hukum publik (hukum negara), yaitu hukum yang mengatur
hubungan antara negara dan alat-alat perlengakapan atau hubungan antara negara
dengan perseorangan (warga negara). Perihal yang termasuk hukum publik adalah
sebagai berikut :
a.
Hukum acara, yaitu rangkaian kaidah yang mengatur
cara-cara bagaimana mengajukan suatu perkara ke muka suatu badan peradilan
serta cara-cara hakim dalam memberikan putusan. Hukum acara di bedakan menjadi
dua yaitu :
1.
Hukum acara pidana
2.
Hukum acara perdata
b.
Hukum tata negara, yaitu peraturan-peraturan hukum yang
mengatur tentang bentuk, sifat, serta tugas negara berikut susunan
pemerintahan.
c.
Hukum administrasi negara, yaitu peraturan yang mengatur
ketentuan mengenai hubungan antara alat perlengkapan negara serta kekuasaan
negara maupun antara warga negara serta perlengkapan negara.
d.
Hukum pidana, yaitu yang mengatur tentang pelanggaran
serta kejahatan terhadap kepentingan umum.
2)
Hukum privat (hukum perdata), yaitu rangkaian peraturan
hukum yang mengatur hubungan hukum anatara orang yang satu dengan orang yang
lainnya, dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Berikut
Pembagian
dan sistematika hukum perdata .
a.
Hukum kekayaan
b.
Hukum perorangan
c.
Hukum waris
d.
Hukum keluarga
e.
Hukum dagang dan hukum adat
d)
Berdasarkan wujudnya
Berdasarkan
wujudnya hukum di bedakan menjadi dua yaitu :
1.
Hukum subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum
objektif yang di hubungkan dengan seseorang tertentu.
2.
Hukum objektif, yaitu hukum dalam negara yang berlaku
umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu.
e)
Berdasarkan waktu
berlakunya
Berdasarkan waktu
berlakunya
Berdasarkan
waktu berlakunya hukum di bedakan menjadi tiga yaitu :
1.
ius contitutum atau hukum positif, yaitu hukum yang
berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu
atau hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu dalam suatu
tempat tertentu.
2.
Ius constituendum
yaitu hukum yang di harapkan berlaku pada waktu yang akan datang
Ius constituendum
yaitu hukum yang di harapkan berlaku pada waktu yang akan datang
3.
Hukum antarwaktu, yaitu hukum yang berlaku dimana-mana
segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
f)
Berdasarkan tugas dan fungsinya
Berdasarkan
tugas dan fungsinya, hkum di bedakan menjadi dua yaitu :
1.
Hukum material, yaitu hukum yang mengatur peraturan yang
berhubungan dengan kepentingan yang berwujud perintah dan larangan.
2.
Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur cara bagaimana
mempertahankan berlakunya hukum material apabila hukum material di langgar.
7) Sumber hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang berupa
tulisa,dokumen,naskah,dan sebagai nya yang dipergunakan oleh suatu bangsa
sebagai pedoman hidup nya pada masa tertentu.
Berikut dua sumber
yang berlaku di indonesia :
a.
Sumber hukum material, yaitu keyakinan dan perasaan hukum
individu dan pendapat umum, yang menentukan isi atau materi (jiwa) dari hukum.
b.
Sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang dikenal dari
bentuknya, sehingga hukum tersebut dapat di ketahui, berlaku umum, dan
dipatuhi.
Macam-macam
sumber hukum formal yaitu :
1.
Kebiasaan
2.
Doktrin
3.
Undang-undang
4.
Yurisprudensi